Keterangan Pers Kadis Kesehatan Selayar Persoalan Insentif Nakes
- 08 Oktober 2021
- 416
Kadis Kesehatan Kepulauan Selayar dr. Husaini dalam konferensi pers selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar angkat bicara soal gaji Nakes yang menurutnya sudah disalurkan sejak Januari 2021, hal itu diungkapkannya saat konfrensi, Jumat (8/10).
“Kalau yang di Dinkes sudah terbayar sampai Juli, maksud saya yang tenaga Puskesmas,” Ungkapnya melalui pesan singkat.
dr. Husaini mengatakan bahwa tenaga kesehatan diberbagai puskesmas yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar sudah terbayarkan sekitar Rp.683.571.434 baik bagi Dokter, Perawat, Kesmas, Nakes dan Bidan.
“Sudah dibayar Januari sampai Juli bagi nakes yang pembayarannya melalui Dinas Kesehatan yaitu Puskesmas. Bulan Agustus hingga September kita tunggu pengajuan dari Puskesmas,” Imbuhnya.
dr. Husaini yang juga merupakan Tim Ahli Satgas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Selayar, pada bulan April 2021 tidak ada sama sekali dilakukan pembayaran insentif dikarenakan tidak memenuhi standar untuk pembayaran.
“Bukan tidak ada yang melayani (pasien Covid-19) tapi tidak memenuhi standar untuk pembayaran karena kasus sangat sedikit jadi kegiatannya juga tidak layak untuk dilakukan pembayaran,” Terangnya.
Puskesmas mengajukan klaim atau permintaan pembayaran ke Dinkes, lanjutnya, Dinkes yang verifikasi dan setelah lolos verifikasi direview ke inspektorat baru dilanjutkan ke Dinas Keuangan Daerah untuk divalidasi.
“Dan setelah dianggap layak dan benar baru dibayarkan ke Dinkes, selanjutnya Dinkes bayarkan melalui rekening masing-masing. Jadi Puskesmas yang ajukan pembayaran ke Dinkes berdasarkan beban kerja mereka. Yang diatur sesuai Permenkes. Jadi kalau tidak ada kegiatannya yang layak untuk dibayarkan seperti pada bulan April maka Puskesmas tidak mengajukan,” Tambahnya.
Lebih jauh, berdasarkan data yang diberikan oleh dr. Husaini menjelaskan bahwa pada bulan Januari telah dilakukan pembayaran gaji sebesar Rp.153.571.429, untuk bulan Februari sebesar Rp.59.642.858, untuk bulan Maret sebesar Rp.20.714.286, untuk bulan Mei sebesar Rp.2.500.000, untuk bulan Juni sebesar Rp.10.000.001, untuk bulan Juli sebesar Rp.437.142.860.
“Bulan Januari itu dibayarkan untuk 31 orang, bulan Februari untuk 12 orang, bulan Maret untuk 5 orang, bulan Mei untuk 2 orang, bulan Juni untuk 15 orang dan bulan Juli untuk 90 orang,” Bebernya.